Selasa, 29 September 2015

Mengenal Bank Syariah ( Bank Islam )

      Bank Syariah merupakan bank yg beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah islam. adapun prinsip-prinsip syariah islam itu adalah :


  • Tidak adanya sistem riba ( bunga uang ) melainkan bagi hasil, artinya tidak boleh menghasilkan uang dari uang karena uang harus dihasilkan berdasarkan kondisi riil atau kegiatan riil ( nyata ).


  • Investasi hanya diperbolehkan kepada usaha-usaha yg tidak bertentangan dengan syariat islam. investasi untuk perusahaan minuman keras,contohnya, tentunya tidak diperbolehkan / dilarang.


  • Besarnya bagi hasil tidak tetap & didasarkan pada kondisi riil ( nyata ).
Produk


a. Penyimpanan


  • Jasa penitipan atau wadi'ah, adalah jasa penitipan dimana penitip bisa mengambil dananya sewaktu-waktu. dalam hal ini, tujuan nasabah menabung di bank bukan untuk mendapatkan bunga bank, namun agar uangnya aman ( penitipan ).


  • Deposito mudharobah, adalah penyimpanan uang di bank oleh nasabah dalam kurun waktu tertentu. uang yg dititpkan nasabah tersebut diinvestasikan ke dalam usaha yg sesuai dengan prinsip syariah islam. bila usaha tersebut menguntungkan, maka nasabah akan mendapatkan bagi hasil yg adil.
b. Peminjaman



  • Mudharobah, yaitu perjanjian antara pihak yg menyediakan modal dengan yang membutuhkan modal. terdapat aturan bahwa setiap keuntungan yg dihasilkan dari hasil usaha tersebut akan dibagi menurut rasio yg sudah disepakati bersama.


  • Musyarokah, biasa disebut juga dengan joint venture. dalam hal ini terdapat perjanjian antara pihak yg menyediakan modal dengan yang membutuhkan modal, dimana pihak yg menyediakan modal tersebut andil dalam kegiatan usaha bersama tersebut. baik keuntungan maupun kerugian, keduanya akan dibagi menurut rasio yg telah disepakati. khusus untuk kerugian, akan dibagi menurut rasio ekuitas yg dimiliki masing-masing pihak.


  • Murabahah, sama saja dengan perjanjian jual-beli ketika bank syariah menjadi salah satu jembatan antara penjual dan pembeli. bank syariah mendapatkan jasa atas kegiatan transaksi jual-beli tersebut.
Sumber : Buku " Jago Investasi "


Karya    : Miyosi Arifiansyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar